Endi mengungkap, karena tidak bisa mengatasi masalah itu, akhirnya Satria desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).
"Diawali dengan mangkir, desersi di tahun 2022 dia sudah menghilang," ungkapnya.
Endi membeberkan, pihaknya sudah melakukan prosedur pemanggilan pertama sampai ketiga, kemudian juga sudah mendatangi rumahnya. Namun, ia mengungkap Satria tidak di tempat.
"Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023," tegasnya.
Endi lantas menegaskan, secara hukum Satria sudah bukan lagi prajurit korps marinir saat ini.
Baca juga: Satria Pecatan TNI Gabung Pasukan Rusia Rindu Anak usai sempat Diisukan Gugur, Bilang Masih Hidup
"Sudah resmi menjadi sipil dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas, hukuman tahanan satu tahun," ujarnya.
Endi mengatakan pihaknya setelah itu tidak tahu mengenai nasib Satria.
"Tahu-tahu ada bergabung dengan tentara Rusia mungkin ya, atau dengan negara lain," imbuhnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga sudah memberi pernyataan mengenai status Satria sebelumnya.
“Yang jelas saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Tunggul, Selasa, (22/7/2025), seperti dikutip dari berita video KompasTV.
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.
Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
“Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara telah diputus bersalah secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.”
Ia menyebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com