TRIBUNJATIM.COM - Nasib Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Muhyidin alias Zidan digerebek warga sedang berduaan dengan wanita bersuami bernama Laili Khasanah (31).
Penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Selasa (22 Juli 2025).
Suami Laili, Priyatno (41), curiga istrinya tidak kunjung pulang usai mengantar anak mereka ke sekolah.
Karena merasa aneh, Priyatno kemudian membuntuti istrinya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta warga untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Baca juga: Kades di Pasuruan Sembunyi di Masjid Usai Gadaikan 3 Mobil Rental, Uangnya Buat Senang-senang
Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.
Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.
Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.
Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.
“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).
Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.
"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.
Zidan berpura-pura menjadi wanita untuk menggoda Priyatno dan meminta dikirimkan uang.
Laili menikmati hasil pemerasan sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pada Mei 2025 lalu, Zidan sempat didemo warga setelah seorang wanita berinisial N mengaku dihamili.
N mengalami keguguran karena Zidan lepas dari tanggung jawab.
Warga meminta Zidan diproses hukum, namun belum ada tindak lanjut dari kepolisian terkait kasus ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, belum dapat memutuskan sanksi yang dijatuhkan ke Zidan.
"Sudah saya perintahkan asisten pemerintahan dan Dinpermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB) untuk mencari dasar pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (24/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia memastikan Zidan akan dijerat sanksi dan kekosongan jabatan Kades Wonoagung akan diisi penjabat sementara (Pj) dari Pemda Demak.
"Ini juga menunggu kebijakan soal kades yang meninggal dunia, mungkin nanti bakal ada pemilihan ulang," lanjutnya.
Istri Zidan, Akrima Zulistiana, mengaku tak akan melanjutkan rumah tangganya dengan Zidan setelah video penggerebekan viral.
Akrima menikah dengan Zidan pada 2019 lalu dan telah dikaruniai dua anak.
“Ya Allah aku ga tahan melihat kejadian ini. Ya Allah gimana nanti anakku, ini yg aku pikirkan. Sudah 5 tahun aku bertahan demi suami seperti ini,” ungkapnya.
Selama ini, Akrima ditelantarkan dan berjuang sendirian membesarkan dua anaknya.
“Parahnya lagi kamu membebankan hutang yang menurutku besar kepada keluargaku. Aku kerja untuk anak-anak tapi lihat apa yang kamu lakukan di belakangku. Kamu enak-enakan selingkuh!” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com