Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat

Nefri dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Stezemine via Bangka Pos
ILUSTRASI SANDAL JEPIT - Seorang pria divonis penjara 1,5 tahun karena mencuri sandal mantan majikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Nefri Zaldi (32) dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikannya.

Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).

Keputusan ini ditetapkan Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma, melansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Hakim Ketua.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya minta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu.

Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat.

Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.

Baca juga: Alasan Orang Tua Izinkan Anaknya Naik Sepeda Listrik hingga ke Jalan Raya, Si Bocah SD Viral

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved