Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Narkoba Gresik Utara Diungkap Polisi, 5 Tersangka Diciduk, Pasangan Kekasih Ikut Terlibat

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gresik Utara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
NARKOBA GRESIK - Lima orang jaringan narkoba Gresik utara ditangkap Satreskoba Polres Gresik, Kamis (7/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gresik Utara.

Sebanyak lima tersangka diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak akhir pekan lalu.

Dari lima tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka adalah 19 poket sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo (double L) yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pemuda bernama Bardan Batamsyah (25) di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.

Baca juga: Rayakan HUT ke-80 RI, PT Freeport Indonesia Gelar Lari Warna Nusantara di Gresik

"Dari tangan Bardan, kami mengamankan dua poket sabu seberat 0,094 gram. Ia mengaku mendapatkan barang dari rekannya, Rizqi Agus Saputra (30)," terang AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).

Penyelidikan berkembang dan mengarah ke dua pelaku lain, yakni Elisa Rahma Wulan Ramadhani (18) dan Syaiful Arif (28). Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir. Mereka diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan pesisir Gresik Utara.

"Pasangan ini menjajakan sabu kepada pengguna di daerah utara, khususnya kalangan pekerja malam dan nelayan," tambah Yani.

Puncaknya, polisi berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama Syaifuddin Zuhri (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu. Ia diamankan di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

"Dari tangan Syaifuddin, kami menyita 17 paket sabu seberat total 2,028 gram, 2.980 butir pil koplo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu," jelas mantan Kasatreskoba Polres Jombang tersebut.

Kepada petugas, Syaifuddin mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Setiap poket sabu dijual seharga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, sementara pil koplo dipatok Rp 200 ribu per 10 klip.

Baca juga: 29 Pemain U-23 Unjuk Kebolehan di Hadapan Tim Pelatih Gresik United

"Awalnya saya hanya mengonsumsi, tapi lama-lama ikut menjual," ujar Syaifuddin berkilah.

Modus yang digunakan cukup licik. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyamarkan transaksi narkoba dengan menyebutnya sebagai "obat penambah stamina". Ia juga memanfaatkan pemuda setempat sebagai kaki tangan dengan memberi mereka narkoba secara cuma-cuma.

"Motif pelaku murni ekonomi. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas AKP Ahmad Yani.

Kini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved