Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus kematian tiga warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketiga korban tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.
Tiga korban adalah Purnomo, Deta Wira Pratama, dan Agung Winarko.
Korban pertama yang meninggal adalah Purnomo yang merupakan paman dari dua korban tewas lainnya. Purnomo tewas pada Senin (28/7/2025).
Sementara Deta Wira Pratama dan Agung Winarko, kakak beradik yang juga keponakan Purnomo, meninggal pada Selasa (29/7/2025).
Kemudian seorang korban lainnya, AM selamat setelah mendapat perawatan intensif.
Mereka sebelumnya mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval sound horeg di Desa Kepung, Kediri, Sabtu (26/7/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi, biasanya untuk tambahan medis seperti hand sanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang.
Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Sepekan Diduga Keracunan Miras, DPRD Kediri Buka Peluang Kaji Ulang Aturan
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kediri, yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman.
Ia terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto dengan alkohol 96 persen, sirup berasa kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.
Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, agar lebih kuat secara rasa dan kandungan.
"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan, Kediri.
Baca juga: Karnaval Tanpa Sound Horeg, Warga Desa Keling Kediri Pamer Kreativitas Kostum Bertema Film
Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk jeriken, botol-botol sirup, gelas sloki, serta alkohol 96 persen yang diduga menjadi sumber utama racun mematikan dalam minuman tersebut.
Dalam pemeriksaan, Phoniamtarja mengaku telah lama meracik minuman sendiri berdasarkan takaran yang ia ciptakan sendiri.
"Tersangka mengaku sudah 8 bulanan menjual miras oplosan lantaran sepi pembeli di warungnya. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan sembarangan, apalagi dari sumber yang tidak jelas," tegas Joshua.
Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, Phoniamtarja telah ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemkab dan BNNK Kediri untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.
Saat ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua kala rilis, tersangka mengaku menyesal.
Dengan menundukkan kepala, ia juga memohon maaf kepada keluarga korban.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucapnya.