Berita Viral

Aksi Arogan Sekda Riyoso Sita Air Mineral Donasi Warga, Ratusan Warga Murka

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DONASI WARGA DISITA - Massa aksi penggalangan donasi untuk persiapan unjuk rasa 13 Agustus 2025 bersitegang dengan Plt Sekda Pati Riyoso, Selasa (5/8/2025). Ketegangan terjadi setelah petugas Satpol PP Pati meminta massa memindahkan posko mereka ke tempat lain.

"Teman-teman spontan datang ke sini, akhirnya barang dikembalikan. Meskipun sempat ngotot-ngototan, kami lawan terus."

"Gimana caranya pokoknya harus kembali. Ini bukan untuk kepentingan pribadi kok. Kami malah tambah semangat, alhamdulillah sekarang malah banyak dukungan masyarakat, bukti ini gerakan murni dari hati rakyat," tegas dia.

Massa aksi penggalangan donasi persiapan unjuk rasa 13 Agustus 2025 bersitegang dengan Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, Selasa (5/8/2025). Ketegangan terjadi setelah petugas Satpol PP meminta massa memindahkan posko mereka ke tempat lain karena akan ada persiapan kirab Hari Jadi Kabupaten Pati. (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Beberapa simpatisan aksi pun datang membawa mobil bak ke Markas Satpol PP Pati untuk mengangkut kembali dus-dus air mineral ke posko donasi di depan Kantor Bupati Pati.

Tampak pula mobil boks yang dipasangi bendera hitam berlogo kelompok bajak laut topi jerami dari serial manga dan anime One Piece.

"Ada warga yang bawa mobil. Ada yang dari Margorejo, kemarin dia ke posko nyumbang air banyak. Lihat di medsos sumbangannya disita, dia langsung ke sini," ucap Husein.

Husein mengatakan, air mineral sumbangan warga tersebut dibawa ke depan kantor Bupati lagi.

Dia bersikukuh enggan pindah hingga aksi massa berlangsung 13 Agustus mendatang.

Terlebih, Husein mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan pada Satpol PP dan kepolisian.

Baca juga: Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh

Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait posko donasi tersebut ke pihak pemerintah daerah.

"Teman-teman masyarakat Pati sebelum menempati tempat itu sudah kirim surat ke Pemda. Surat itu sampai sekarang mereka belum balas."

"Secara hukum kalau mereka nggak balas, artinya Pemda membolehkan membolehkan lokasi itu ditempati," tegas dia.

Maka, menurut Esera Gulo, penyitaan yang dilakukan petugas tidak sah secara hukum.

Bahkan, bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian.

"Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang."

"Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian."

Halaman
1234

Berita Terkini