Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait aturan pengibaran bendera. Melalui Surat Edaran (SE), warga Surabaya akan diminta tidak menyandingkan Bendera Merah-Putih dengan bendera lain.
SE tersebut berisi arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan pengibaran bendera. Karenanya, Pemkot akan terlebih dahulu menunggu arahan tertulis dari pemerintah pusat.
"Nanti setelah Pak Prabowo memberikan amanat bahwa Merah Putih tidak boleh disandingkan dengan yang lainnya, maka kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatakan kepada seluruh warga," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Cak Eri menanggapi soal adanya pengibaran bendera One Piece atau yang dikenal jolly roger yang terpasang di sejumlah kawasan. Di Surabaya, ada 6 lokasi yang ditertibkan karena mengibarkan bendera One Piece dan melukis mural animasi tersebut.
Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Wali Kota Eri menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Apalagi, menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehingga, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal mutlak dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan. "Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya," kata politisi PDI P ini.
Baca juga: Omzet Pedagang Bendera Merah Putih Jeblok Sehari Cuma Rp 50 Ribu, Bendera One Piece Laku Keras
Baca juga: Alissa Wahid Tertawa Tanggapi Viralnya Bendera One Piece: Gitu Aja Kok Repot
Wali Kota Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat. Surabaya bahkan membentuk"Kampung Pancasila" sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya pengamalan nilai-nilai dasar negara.
"Bendera yang diperebutkan dengan darah, diperjuangkan dengan air mata, yang dengan tumpah darah ini dijaga maka jangan sampai disandingkan dengan bendera yang lainnya," kata pria asli Surabaya ini.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur pengguna Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor.
Baca juga: Syarat Pengibaran Bendera One Piece di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: yang Penting Atasnya Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto disebut tidak masalah soal bendera bajak laut di anime One Piece, Jolly Roger, apabila itu menjadi wujud ekspresi masyarakat. Hal ini diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika ditanyakan bagaimana respons Presiden Prabowo soal adanya pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus.
"Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih. "Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," tegas dia.
Kemerdekaan bangsa Indonesia itu diraih dan hasil perjuangan para pahlawan, bukan hadiah. Oleh karenanya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai bangsa Indonesia apapun kondisinya.
Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, pemerintah tak masalah jika makna bendera One Piece hanya sebagai wujud ekspresi atau kritik. "Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka," ucap dia
Baca juga: Beda Pendapat Kata Pejabat Soal Bendera One Piece, Dedi Mulyadi Boleh Berekspresi, Khofifah Melarang