Dikutip dari TribunMedan.com, Gus Nur merupakan mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.
Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu sekaligus tokoh kontroversial asal Indonesia.
Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus, mengikuti jejak ayahnya.
Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.
Tak hanya kasus ijazah Jokowi, Gus Nur pernah terlibat kasus hukum beberapa kali, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor.
Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis.
Lalu, pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan tudingan ijazah palsu Jokowi.