Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Motor Yamaha Mio kini kian diminati.
Motor matic lawas itu kini banyak diburu untuk direstorasi.
Oleh sebab itu motor matic lawas ini kini jadi incaran maling.
Tapi di balik tren ini, Mio justru jadi incaran maling.
Motor-motor tanpa surat laris di pasar gelap, dan salah satunya berakhir di tangan Riki.
Baca juga: Tiga Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, Honda Tiger Dihargai Cuma Rp 800 Ribu
Pria bertubuh tambun itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/8), ia didakwa sebagai penadah.
Riki disebut kerap membeli motor curian dari dua pelaku, Hirus dan Ali Imron.
Harga motornya jauh di bawah pasaran. Riki mengaku pernah membeli Yamaha Mio merah marun seharga Rp500 ribu.
Baca juga: Melaju Kencang, Pemotor Yamaha Mio Tabrak Pengendara Honda Beat di Jember, 2 Orang Dibawa ke RS
Kondisinya bodong tanpa STNK dan BPKB.
"Biasanya rumah kunci rusak," ujarnya saat menjelaskan ciri khas motor curian yang ia terima.
Motor-motor itu tak disimpan lama. Biasanya langsung dijual kembali lewat Facebook.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembobolan Rumah dan Penadah Barang Curian di Surabaya, Modusnya Dibeber Polisi
Ia mengunggah foto, lalu menawarkan dengan embel-embel "unit cepat laku", meski tanpa surat-surat.
Harga pun dinaikkan sedikit, cukup untuk ambil untung. Salah satunya Mio J milik warga Wonokromo, dijualnya seharga Rp1,4 juta.
Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman menyebut Riki menjadi langganan tetap dua pencuri, Hirus dan Ali Imron.
Baca juga: Pasutri Siri di Surabaya Curi Motor Tetangga, Dijual ke Penadah, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup
Hampir semua motor hasil curian bermuara ke tangan Riki.
Dengan cepat, kendaraan tanpa identitas itu diputar kembali ke pasaran lewat media sosial.
Kini ketiganya Riki, Hirus, dan Ali Imrom diadili di pengadilan. Mereka dijerat pasal berbeda. Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 480 KUHP untuk penadah.