Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, Honda Tiger Dihargai Cuma Rp 800 Ribu

Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian, dengan mengamankan tiga orang penadah motor curian.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PENADAH MOTOR CURIAN: Tiga penadah motor curian di Jember. Tiga tersangka tersebut berinisial MA, warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul Jember. IN, asal Desa Darsono Kecamatan Arjasa dan WAP asal Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian, dengan mengamankan tiga orang penadah motor curian.

Tiga tersangka tersebut berinisial MA, warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul Jember. IN, asal Desa Darsono Kecamatan Arjasa dan WAP asal Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, tiga penadah motor curian tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Menurutnya, bisnis jual beli motor curian milik pelaku terungkap, setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada Desember 2024 silam.

"Ketika pelapor berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Rambipuji Jember untuk melihat cek sound," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Setelah melihat cek sound itu, kata dia, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang diambil orang tidak dikenal.

Baca juga: Momen Maling Motor dan Penadah Debat Soal Untung saat Ditangkap Anggota Polsek Benowo Surabaya

"Hasil investigasi yang dilakukan polisi, tiga pelaku diketahui telah menguasai sepeda motor Honda Tiger warna hitam milik korban. Kemudian mereka diamankan polisi pada April 2025," ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang telah digali penyidik. Bobby mengungkapkan tersangka inisial MA membeli sepeda motor Tiger tersebut itu dari maling kendaraan korban.

"Tersangka MA membeli dari pelaku pencurian awal berinisial A yang telah diproses hukum. Tersangka membeli barang curian tersebut seharga Rp 800 ribu," ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut. Bobby menuturkan tersangka MA menjual sepeda motor itu kepada IN dengan harga Rp 2,6 juta.

"Setelah itu, tersangka IN menjual sepeda motor tersebut kepada WAP seharga Rp 3,6 juta," tuturnya.

Baca juga: Kuli Panggul di Surabaya Ini Nyambi Maling Motor, Dijual Rp1,8 Juta ke Penadah di Bangkalan

Bobby mengatakan, tiga tersangka tersebut sengaja melakukan hal tersebut, untuk mendapatkan untung besar dari hasil jual sepeda motor curian dengan harga murah.

"Menjual motor murah tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, untuk mendapatkan keuntungan," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, ada enam unit sepeda motor yang diamankan.

"Pelaku telah melakukan bisnis jual beli hasil Curanmor selama satu tahun," tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, Angga menegaskan, penadah motor hasil curian tersebut dijerat pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Penadah di Lumajang Simpan Belasan Motor dari Roda 2 sampai Roda 3, Kejahatan Curan masih Marak

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved