Polsek Tembung menangkap RFA yang dilaporkan kasus pemalakan di warung.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Pelaku sudah diamankan tadi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui saluran telepon pada Kamis (24/7/2025).
Parulian menjelaskan bahwa RFA melakukan pemerasan dengan kekerasan, di mana ia mengancam seorang pedagang menggunakan senjata tajam saat meminta rokok.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, Parulian juga mengirimkan video yang berisi pernyataan RFA.
Dalam video berdurasi singkat itu, RFA meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Kasat Narkoba Polrestabes Medan karena mencatut atau membawa namanya," ungkap RFA.
RFA juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pemalakan tersebut terjadi di kedai Aceh di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, pria tersebut ngamuk-ngamuk hingga terlihat akan mengeluarkan senjata tajam ataupun senjata api dari balik bajunya, bagian pinggang.
Peristiwa bermula ketika, seorang pria berambut gondrong, kaus biru membeli rokok.
Kemudian, pria memakai kaus hijau masuk ke dalam meminta rokok kepada pria berambut gondrong.
"Ada rokok kau ?" tanya pria ngaku anak Kasat Narkoba.
"Kau bilang rokok. Daripada kau kutempel,"katanya menyuruh pria rambut gondrong, sambil tunjuk ke arah kasir.