Berita Viral

Sosok Dalang Komplotan Kuras Bandar Judol Rp50 Juta, Sehari Buat 40 Akun Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPLOTAN PENIPU BANDAR - Ilustrasi judi online. Penangkapan komplotan penipu bandar judol yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY viral di media sosial. Para komplotan untung Rp50 juta sehari.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan terhadap bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta menjadi perbincangan di media sosial X (dulunya Twitter).

Hal ini bermula dari cuitan akun @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).

Dalam cuitan tersebut, pengguna kaget saat mengomentari artikel soal kasus penipuan terhadap bandar judol.

Adapun penangkapan komplotan penipu bandar judol dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

Anggota Polda DIY menggerebek komplotan tersebut di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang, yaitu RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer."

"Di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu

Sosok Dalang di Balik Penipuan Bandar Judol

Seorang berinisial RDS yang juga diamankan dalam penggerebekan di Banguntapan, adalah dalang di balik penipuan bandar judi online.

Ia merupakan warga Kabupaten Bantul.

"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol berbonus," jelas AKBP Slamet Riyanto.

Sementara, empat tersangka lainnya bertugas bermain dan menjalankan akun-akun judi.

"Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," imbuhnya.

RDS bersama empat tersangka lainnya diketahui sudah bermain judol jenis slot sejak November 2024.

JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA)
Halaman
123

Berita Terkini