Terjerat Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rp 600 Juta, Kades di Madiun Dijebloskan Jaksa ke Bui

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELANDANG - Kepala Desa Sukosari Kusno (Rompi Tahanan), digelandang penyidik Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif Rabu (6/8/2025). Kusno ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lantaran menyelewengkan pembangunan kolam renang setempat dengan proyek seharga Rp 600 juta

“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.

Berita Terkini