Berita Viral

Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CERAI - Ilustrasi PNS. Alasan 20 ASN ajukan cerai, mulai dari jenuh hingga karena perselingkuhan.

“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope. 

Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan. 

Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.

BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja. 

“Kami juga memantau mereka baru bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.

Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.

Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.

Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat. 

Di luar 20 ASN itu, ada satu ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin. 

“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya. 

Selama 2025 ini, BKPSDM juga menangani satu PNS di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.

BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025. 

“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes)

Berita Terkini