Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti kinerja badan usaha daerah, pengembangan infrastruktur, penghargaan untuk atlet berprestasi, serta sejumlah rekomendasi di bidang kesehatan, olahraga, akses desa, dan sebagainya.
Sementara enam fraksi lainnya, tidak ada yang dibacakan. Mereka hanya menyerahkan berkas pandangan umumnya kepada pimpinan dewan dan kepala daerah yang hadir dalam peripurna tersebut.
Di sisi lain, kekhawatiran PAK tidak bisa disahkan masih terus dibicarakan. Alasannya, dalam aturan yang ada, jelas disebutkan bahwa pengesahan Perda PAK dilakukan setelah Perda Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun sebelumnya.
Baca juga: Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sukodono Sidoarjo, Diduga Sengaja Dibuang Warga
Nah, di Sidoarjo tidak bisa ada Perda karena laporan pertanggungjawaban pengggunaan APBD 2024 disahkan lewat perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak dewan.
Ini juga multi tafsir, karena beberapa pihak justru meyakini Perda PAK bisa disahkan dengan Perkada Laporan Pertanggunggjawaban Penggunaan APBD. Alasannya Perda dan Perkada kedudukannya sama.