Berita Viral

Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.

Kopda Bazarsyah, oknum TNI AD penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati.

Tak hanya divonis hukuman mati, Kopda Bazarsyah juga dipecat dari TNI.

Kopda Bazarsyah adalah penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

Kopda Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menembak tiga polisi Lampung. 

Baca juga: Kopda Bazarsah Diskakmat Hakim, Ngotot Ditembak saat Judi Sabung Ayam Miliknya Digerebek

Baca juga: Jawaban Peltu Lubis Soal Jatah Kapolsek Rp 1 Juta Tiap Izin Buka Judi Sabung Ayam, Rencana Meningkat

Bazarsah sudah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

PENEMBAKAN 3 POLISI - (foto kiri) Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025), dan (foto kanan) Kopka Basarsyah, terduga pelaku penembakan tiga anggota polisi tersebut ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pagi. (KOLASE Kompas TV - Istimewa via Tribun Medan)

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut oditur setidaknya ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/garuda hitam khususnya Kodam II Sriwijaya.

Keempat akibat perbuatannya, menimbulkan kematian tiga orang anggota POLRI, kelima mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak, dan ibu korban.

Halaman
1234

Berita Terkini