TRIBUNJATIM.COM - Tukimah begitu syok mendapati pajak yang diberlakukan untuk tempat tinggal dan usahanya saat ini.
Sebuah warung sederhana, bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kenaikan pajak yang sangat signifikan.
Setelah ditelusuri sebenarnya lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa - Bandungan.
Di sanalah Tukimah (69) menjalani hidup dengan mengais rejeki membuka sebuah warung kelontong menyediakan berbagai makanan anak-anak dan kebutuhan sembako.
Tukimah berusaha menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.
Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu.
Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.
Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki.
Tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.
Namun, 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya.
Baca juga: Kejanggalan Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Tanpa Luka di Atas Batu, Malamnya sempat Ngopi
Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.
“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang.