Mereka memiliki catatan kelakuan baik, bebas dari pelanggaran atau register L dan sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan.
“Sekarang semua kasus kita ajukan tanpa membedakan jenis pidananya, asalkan syaratnya lengkap,” ujarnya.
Dengan usulan ini, pihak Lapas Lumajang berharap para narapidana penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik, sehingga proses pembinaan berjalan optimal dan mendukung reintegrasi sosial setelah bebas nanti.