Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USULAN REMISI - Suasana Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang. Jelang HUT RI ke 80 tahun, lembaga pemasyarakatan tengah mengusulkan pemberian remisi bagi narapidana. 

Mereka memiliki catatan kelakuan baik, bebas dari pelanggaran atau register L dan sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan.

“Sekarang semua kasus kita ajukan tanpa membedakan jenis pidananya, asalkan syaratnya lengkap,” ujarnya.

Dengan usulan ini, pihak Lapas Lumajang berharap para narapidana penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik, sehingga proses pembinaan berjalan optimal dan mendukung reintegrasi sosial setelah bebas nanti.

Berita Terkini