Bila nantinya keluarga korban mengajukan perlindungan maka LPSK akan melakukan penghitungan, lalu hasilnya diserahkan kepada Oditur Militer agar masuk dalam surat tuntutan.
Kemudian bagi anggota TNI yang turut menjadi korban penganiayaan, LPSK dapat memberikan bantuan berupa bantuan pemulihan medis dan pendampingan psikologis pemulihan trauma.
"Kalau korban juga dapat diberikan bantuan medis jika masih membutuhkan dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.
Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky mengalami gagal ginjal, memar di sekujur tubuh, bekas luka sundutan rokok di punggung hingga organ paru-parunya rusak semua.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com