Pengakuan Sedih Korban Pelecehan Dokter di Persada Hospital Malang Dilaporkan Tersangka ke Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELESAI JALANI PEMERIKSAAN - QAR (berpakaian hitam dan bermasker) yang merupakan korban pelecehan dari dokter AY, usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka AY, mantan dokter Persada Hospital Malang, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Poin Penting:

  • Korban pelecehan dokter di Persada Hospital Malang, QAR telah selesai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
  • QAR mengaku sedih dilaporkan balik oleh tersangka, karena ia merupakan korban.
  • 20 pertanyaan dilayangkan pada QAR saat pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wanita yang menjadi korban pelecehan dokter AY, QAR telah selesai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tersebut diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukum serta dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR diperiksa selama 4 jam, yaitu mulai dari pukul 10.14 WIB hingga 14.00 WIB.

Mengenakan pakaian serba hitam dan bermasker, perempuan berusia 31 tahun itu mengaku sedih dan tidak menyangka bakal dilaporkan balik oleh pihak tersangka.

"Tentunya sedih, karena aku ini sebagai korban. Kok justru malah dilaporin," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Untuk pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosialnya terkait kejadian dugaan pelecehan yang dialami di Persada Hospital Malang. 

"Untuk jumlah pertanyaannya, kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan. Dan saya melaporkan kejadian ini, supaya tidak ada korban lainnya," jujurnya.

Sementara itu, perwakilan LPSK yang melakukan pendampingan, Acik Amalia menjelaskan, perlindungan diberikan karena QAR adalah korban.

"Sesuai dengan Pasal 10 UU RI No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kami pastikan saksi korban terlindungi dan terbebas dari pertanyaan pemberat saat memberikan keterangan ke penyidik. Perlindungan terhadap korban QAR dilakukan sampai proses hukumnya selesai," tandasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Kecewa Mantan Dokter Persada Hospital Malang Tak Kunjung Ditahan

Dokter AY Resmi Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Pasien

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan pada pasien Persada Hospital Malang.

Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari dua saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

"Pada minggu kemarin, Unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan dan meminta keterangan dari dua orang saksi, yaitu ahli pidana dan ahli dari IDI. Dari keterangan saksi ahli tersebut, ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan status dokter AY naik jadi tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (5/6/2025).

Ipda Yudi menjelaskan, dokter AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Minggu depan, dokter AY akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Saat ditanya apakah dokter AY akan ditahan setelah statusnya naik sebagai tersangka, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Nanti seperti itu, tetapi dilihat dulu perkembangan pemeriksaannya seperti apa. Apabila dari pemeriksaan dan bukti sudah cukup semuanya, maka selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke pihak kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31), mengaku menjadi korbannya.

QAR juga yang memposting sendiri pengalaman pahitnya.

Dia mengatakan, kejadian yang dialaminya itu terjadi beberapa tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital Malang pada 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, di mana QAR disuruh melepas bra.

Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas WhatsApp (WA) teman.

Akan tetapi, posisi handphone tersebut tepat mengarah ke bagian dada QAR.

Ternyata kejadian itu tidak dialami QAR semata, melainkan ada juga wanita lain yang mengaku menjadi korban, yaitu seorang perempuan asal Kota Malang berinisial A (30).

Diketahui, dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital Malang pada tahun 2023 lalu.

Korban A memastikan, terduga pelaku merupakan dokter AY yang sebelumnya viral karena kasus serupa.

Diketahui, kedua terduga korban, baik QAR maupun A telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, manajemen Persada Hospital telah memecat oknum dokter AY sekaligus menyatakan permohonan maaf, baik kepada masyarakat dan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Berita Terkini