Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Kecewa Mantan Dokter Persada Hospital Malang Tak Kunjung Ditahan

Kuasa hukum korban pelecehan QAR kecewa tersangka dokter AY tak kunjung ditahan hingga kini, padahal ancaman hukumannya tinggi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
TIDAK DITAHAN - Pengacara korban QAR, Satria Marwan mempertanyakan tersangka dokter AY tak kunjung ditahan, Rabu (13/8/2025). QAR merupakan korban pelecehan AY yang merupakan mantan dokter Persada Hospital Malang. 

Poin Penting:

  • AY, mantan dokter Persada Hospital Malang yang jadi tersangka pelecehan pasien belum ditahan.
  • Pengacara korban pertanyakan tersangka yang belum juga ditahan, padahal ancaman hukumannya tinggi.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada korban QAR.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan pasien, AY yang merupakan mantan dokter Persada Hospital Malang tak kunjung ditahan oleh Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan mempertanyakan hal tersebut.

Dengan tindak pidana yang dilakukannya, ancaman hukuman maksimal terhadap dokter AY adalah 12 tahun penjara.

"Terkait dengan tidak ditahannya dokter AY, itu merupakan subjektivitas atau kewenangan penyidik kepolisian dan kami menghormati. Namun sebenarnya, kami sangat kecewa dan dengan ancaman hukuman tinggi, maka sewajarnya tersangka harus ditahan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (13/8/2025).

Dirinya juga menjelaskan, kliennya kini telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain bentuk perlindungan hukum, LPSK juga memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada korban QAR.

"Alhamdulillah, kami terbantu oleh LPSK yang telah mendampingi korban. Menurut saya, ini adalah langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat atas komitmen memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan LPSK," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan, dokter AY tidak ditahan karena beberapa pertimbangan.

"Ada pihak yang menjamin yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (dokter AY) tidak ditahan. Kemudian, tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan juga kooperatif," pungkasnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Dokter Malang Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Satria: Pembungkaman

Dokter AY Resmi Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Pasien

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan pada pasien Persada Hospital Malang.

Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari dua saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved