Tentu sebelumnya orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh.
Selain itu, kegiatan agama Ummi Cinta juga tak mengantongi izin dari pihak berwenang.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Hasil rakor Pemkot untuk menindak PY
Aktivitas keagamaan di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi membuah heboh warga.
Sebab, dikabarkan pengasuh pengajian PY atau yang dikenal dengan panggilan Umi Cinta meminta uang Rp 1 Juta ke pengikutnya untuk bisa masuk surga.
Karena hal itu Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (13/8/2025).
Dalam rapat katanya warga diberikan ruang menyampaikan keluhan.
Namun MUI masih melakukan pendalaman, dan mesti meminta keterangan sumber-sumber lain, termasuk Umi Cinta.
"Tapi kita belum dapatkan bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya sebatas penyampaian dari keluhan masyarakat," ujarnya.
Karena itu, masih butuh pendalaman, mulai dari meminta keterangan pengasuh hingga jamaah.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan, mengatakan dalam rapat koordinasi membahas aktivitas keagamaan tersebut dihadiri perwakilan Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, serta para undangan lainnya.
Nesan mengatakan rapat bertujuan menjaga kerukunan warga serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
MUI tak tinggal diam