Dia menyebut, anaknya mengalami tindakan kekerasan dari Ade hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan, ada kekerasan di bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan.
Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya, mereka bakal melakukan pernikahan.
Akan tetapi, sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Tak Membantah
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding, malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan, yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina."
"Mereka masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya.
"Benar, Yang Mulia," kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com