Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, Arianto (53), menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Ia menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.
"Mereka enggak ketangkap. Jadi yang tinggal di ladang, sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri," ujar Arianto.
Arianto kemudian meminta Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan.
Namun, situasi semakin memanas ketika istri Zepri memberitahu Arianto bahwa Peri telah dibakar.
"Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang. Enggak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar," jelasnya.
Arianto segera menuju lokasi kejadian dan menemukan HR serta EH.
"Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya, ada undang-undang seperti itu Pak," ungkapnya.
Merasa geram, Arianto menantang HR untuk turut membakar Zepri, namun HR tidak berani.
Warga yang hadir di lokasi juga marah atas tindakan HR.
Baca juga: Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan
Arianto pun berusaha menyelesaikan persoalan dengan perjanjian damai.
"Itu lah kita lakukan perdamaian. Untuk masalah ubi sudah selesai. Nah, dia berjanji juga akan membiayai pengobatan korban sampai sembuh. Itu kita tanda tangani surat pernyataannya," ujarnya.
Setelah kejadian, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya pengobatan.
Namun, Peri disuruh pulang sebelum lukanya sembuh, yang memicu kemarahan keluarganya.
"Waktu itu lah marah keluarga Peri jadinya karena tak sesuai dengan perjanjian. Tak terima lah makanya melapor ke Polsek Medan Timur."