Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tulungagung Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu di Kos, Diduga Jaringan Lintas Negara

Pemuda di Tulungagung tak berkutik saat polisi temukan 1,2 kg sabu-sabu di rumah kosnya, diduga dia menjadi bagian jaringan lintas negara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
BARANG BUKTI - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MBU (23), pemuda dari Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg dari MBU, diduga bagian dari peredaran sabu-sabu kawasan Asia Tenggara. 

Poin Penting:

  • MBU, warga Desa Nganti Tulungagung ditangkap karena edarkan sabu.
  • Dari 2 kg sabu-sabu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
  • MBU diduga terlibat jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MBU (23) warga Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Dia digerebek di rumah kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Polisi menemukan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu milik MBU.

"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).

MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.

Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.

MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri.

"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.

Setelah menjual 0,5 kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.

Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintahkan MBU untuk mengambilnya.

Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok

Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.

Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.

"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved