KPK juga mengatakan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ditandatangani Yaqut pada tahun itu.
“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025) lalu.
Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
Baca juga: Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul?
Yaqut kooperatif
Saat penggeledahan rumah Yaqut berlangsung kemarin, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut menunjukkan sikap mau bekerja sama dalam proses penegakan hukum ini.
“Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata dia kemarin.
Sebelumnya, Yaqut sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Juru bicara Yaqut yakni Anna Hasbie mengatakan Yaqut akan mematuhi proses hukum kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2025) lalu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com