TRIBUNJATIM.COM - Kasus beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan terus diselidiki polisi.
Kini tiga orang telah ditetapkan oleh Satgas Pangan Polri sebagai tersangka.
Dua dari tiga orang tersebut menjabat sebagai direktur.
Penetapan tiga orang tersangka kasus beras oplosan ke tahap penyidikan pada Jumat (1/8/2025).
“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 26 Merek Terindikasi Beras Oplosan Beredar di Kabupaten Malang, Tampilan dan Aromanya Berbeda
Tersangka Beras Oplosan: Jabat Direktur
Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.
Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Saat itu, penyidik dari Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa tempat, hingga melakukan uji laboratorium pada sampel beras yang diambil.
Saat itu, sudah ada beberapa produsen yang diperiksa oleh Satgas Pangan Polri.
Beberapa beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini juga telah diperiksa dalam laboratorium.
Baca juga: 13 Merek Beras Diduga Oplosan Temuan Satgas Pangan, Bareskrim Bertindak, Periksa Produsen
Merek Beras Oplosan dan Produsennya