Napi di Malang Dapat 2 Remisi sekaligus, Wali Kota Wahyu Hidayat Sebut Titik Balik Perbaiki Hidup

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN REMISI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan narapidana, Minggu (17/8/2025). Diketahui, peringatan HUT RI ke-80 di tahun 2025 ini menjadi sesuatu yang spesial bagi narapidana, karena selain mendapat remisi umum kemerdekaan juga memperoleh remisi dasawarsa.

Sedangkan yang mendapat RD II berjumlah sebanyak 35 orang, dengan rincian 23 napi langsung bebas dan 12 napi lainnya masih menjalani subsider.

"Sementara 49 napi lainnya, menerima remisi dasawarsa denda. Ini diberikan karena mereka sedang menjalani hukuman pengganti denda," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan, Yunengsih mengungkapkan, napi yang berhak mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan berjumlah 407 orang dari total 468 WBP.

Dari jumlah tersebut, 398 napi mendapat RU I.

Sedangkan 9 napi mendapat RU II, dengan rincian 6 orang dinyatakan bebas murni dan 3 napi lainnya masih menjalani pidana subsider.

"Kami mengusulkan 407 warga binaan Lapas Perempuan mendapat remisi dan alhamdulillah, semuanya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di bawah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan, untuk napi Lapas Perempuan Malang yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 431 orang.

"Lewat remisi ini, menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Harapannya, warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," bebernya. 

Berita Terkini