Sehingga ada bermacam-macam pelaku usaha yang beraktivitas di lokasi tersebut.
“Termasuk yang kemarin dari pedagang menetap, itu masuknya Paguyuban Pedagang Wisata Sarangan, sama pedagang keliling. Tidak semua di Telaga Sarangan itu memang diatur dengan suatu aturan perundang-undangan, “ bebernya.
“Jadi lebih banyak yang memang peraturan di sana itu berdasarkan kesepakatan-kesepakatan terutama antara para ketua paguyuban, kemudian dengan warga dan juga dengan pemerintah,” imbuh Eka.
Menurutnya, kejadian viral itu terjadi karena kesalahpahaman, karena masing masing pedagang mempunyai kepentingan dalam mencari nafkah.
“Intinya kami tentu akan menindaklanjuti dengan musyawarah antarketua paguyuban pedagang, paguyuban pelaku usaha, bukan hanya pedagang, karena di sana banyak sekali paguyuban kuda, paguyuban perahu, pedagang pasar, pedagang wisata, dan lain sebagainya,” jelas Eka.
Ia menegaskan, musyawarah akan dilaksanakan secara berkala, untuk membahas terkait permasalahan tersebut, serta mengedukasi kepada para pedagang.
“Tujuannya supaya tidak boleh mengganggu kenyamanan wisatawan. Kami terus berusaha agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas Eka.
Satpol PP Ikut Turun Tangan
Satpol PP Kabupaten Magetan bersama pihak terkait, turun langsung ke kawasan wisata Telaga Sarangan, Sabtu siang (16/8/2025).
Langkah ini diambil setelah video viral terkait keributan antara pedagang dan pengunjung, yang sempat menimbulkan keresahan, beberapa waktu silam.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Magetan, Gunindar menjelaskan, sidak kali ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di kawasan wisata.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari pengunjung dan pengelola tentang adanya dugaan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan,” jelasnya.
Menurut Gunindar, tim gabungan mengecek ke lapangan sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pedagang serta pengunjung.
Baca juga: Painem Jelaskan Video Viral Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan: Dagang Keliling harus Gerak
Salah satu fokus pembinaan, lanjut Gunindar, adalah penertiban harga agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
“Tidak boleh ada pedagang yang menaikkan harga seenaknya. Petugas sudah memberikan pemahaman agar harga jual tetap sesuai aturan,” terangnya.