Berita Viral

Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUDUH CURI LISTRIK - Foto ilustrasi terkait berita PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta. Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur.

Menurutnya, pada pertemuan itu, pihak ESDM melakukan intimidasi terhadapnya. Pihak ESDM mengatakan bahwa di Kementerian ESDM ada bagian kriminalisasi dengan penjara hingga 7 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.

Selain itu, surat keberatan yang dibawanya telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM. Pihak kementerian ESDM menyebut Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.

"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).

"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja,' itu dari kementerian ESDM," tambah Anton.

Kasus Lain

Beberapa waktu lalu, pencurian arus listrik dengan berbagai modus menjadi masalah serius di Jakarta, mulai dari merusak meteran listrik hingga menggunakan crypto mining.

Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, menjelaskan empat jenis modus pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

"Pertama, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB," kata Erwin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Erwin menjelaskan bahwa saklar tersebut telah dirusak sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak yang seharusnya.

"Modus kedua, berupa pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya merusak kWh meter atau meteran listrik yang ada," ujarnya.

Baca juga: PLN Punya Bukti Masruroh Penjual Gorengan Curi Listrik dan Didenda Rp 12,7 Juta, Kini Setuju Dicicil

Modus ketiga, lanjut Erwin, adalah pelanggaran yang mempengaruhi baik batas daya maupun pengukuran energi. Modus ini merupakan bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di Jakarta.

"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kWh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkapnya.

Modus keempat, banyak pelanggaran yang terjadi dengan menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN.

Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.

"Banyak saat ini ada krypto mining. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar," kata Erwin.

Halaman
1234

Berita Terkini