Berita Viral

Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUDUH CURI LISTRIK - Foto ilustrasi terkait berita PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta. Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur.

Erwin menambahkan bahwa PLN dapat mendeteksi siapapun yang mencuri arus listrik. Sebagai tindakan pencegahan, arus listrik pemilik rumah yang terlibat pelanggaran akan diputus sementara hingga dikenakan denda.

"Itu (denda) macam-macam, tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa jika pencurian terus berulang, PLN dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Kalau tidak clear (terus terjadi) memang nanti ranahnya bisa ke arah pidana, bukan hukum," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini