Erwin menambahkan bahwa PLN dapat mendeteksi siapapun yang mencuri arus listrik. Sebagai tindakan pencegahan, arus listrik pemilik rumah yang terlibat pelanggaran akan diputus sementara hingga dikenakan denda.
"Itu (denda) macam-macam, tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujarnya.
Erwin menegaskan bahwa jika pencurian terus berulang, PLN dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kalau tidak clear (terus terjadi) memang nanti ranahnya bisa ke arah pidana, bukan hukum," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com