Berita Viral

Pembelaan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan: Banyak yang Ngontrak

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBELAAN - Ilustrasi gedung DPR RI - Pembelaan anggota DPR usai dapat tunjangan rumah Rp 50 juta perbulan.

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan anggota DPR Mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta menuai pro dan kontra.

Namun Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menyebut jika tunjangan rumah menjadi hal yang efisien.

Berdasarkan aturan, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. 

Namun, fasilitas itu diganti menggunakan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya senilai Rp 50 juta per bulan.

Baca juga: Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Bisa Dapat Rp 50 Juta Hanya dari Tunjangan Perumahan

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

Menurut Nafa Urbach, cara seperti itu menjadi efisien untuk anggota DPR.

"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, maka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan," jelas Nafa Urbach.

Menurutnya, tunjangan rumah itu dilakukan untuk memudahkan.

"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," kata Nafa Urbach, saat siaran langsung di Instagram dilansir dari @rumpi_gosip.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan. 

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.

Halaman
12

Berita Terkini