Penemuan Jasad Wanita Muda di Blitar

Pilu Dita Mengeluh Lemas Tak Makan 2 Hari malah Dibunuh Kekasih, Jasad Ditinggal di Pinggir Jalan

Penulis: Isya Anshori
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKA ULANG ADEGAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda bertato yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Nasional Blitar-Malang, tepatnya di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada awal bulan Juli 2025 lalu. Reka ulang adegan kasus ini digelar di Sport Hall Sarja Arya Racana Mako Polres Kediri, Selasa (19/8/2025) pagi.

Namun dalam perjalanan, pasangan itu terlibat cekcok.

Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Cemburu yang memuncak membuat tersangka kehilangan kendali.

Ia kemudian beberapa kali memukul korban saat dibonceng sehingga korban semakin lemas.

Sebelum peristiwa maut itu, korban bahkan sempat diantar ke sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kediri, lantaran kondisi fisiknya makin lemah dengan napas tersengal.

Namun, karena pemilik kos khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku diminta membawa korban pulang.

Bukannya kembali ke rumah, pelaku justru berkeliling tanpa tujuan hingga ke wilayah Blitar, tempat korban akhirnya ditemukan meninggal.

"Korban sempat singgah di sebuah kos sebelum akhirnya pelaku membawanya jalan-jalan ke wilayah Blitar. Pelaku melakukan kekerasan lagi dan menarik hoody yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat saluran pernapasan tersumbat," terang Iptu Endra.

Dalam adegan terakhir, pelaku memperagakan saat menarik hoodie korban yang mengakibatkan Dita kehabisan napas hingga tewas.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di tepi jalan usai motornya kehabisan bensin. 

"Motif utamanya adalah cemburu. Dari hasil visum, kematian korban karena mati lemas akibat terganggunya saluran pernapasan. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambah Iptu Endra.

Atas perbuatannya, Choirul Huda kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Sutrisno mengatakan, rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia menegaskan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Halaman
123

Berita Terkini