Berita Viral

Sosok dan Karier Nafa Urbach yang Dikritik Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG TUNJANGAN - Artis sekaligus politisi Nafa Urbach dikritik setelah mengungkapkan dirinya mendukung soal tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta. Ia dulunya dikenal sebagai penyanyi, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, Komisi IX juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi hak-hak pekerja, dan memperluas cakupan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca juga: Nafa Urbach Dikritik usai Bela Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Bilang Banyak yang Kontrak Imbas Macet

Tunjangan Rp50 Juta Pengganti Rumah Dinas

Tunjangan rumah dinas adalah kompensasi yang diberikan kepada anggota DPR sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan. 

Sebelumnya, anggota DPR mendapatkan rumah dinas di kompleks tertentu. 

Namun, karena kondisi rumah yang sudah tua dan biaya pemeliharaan yang tinggi, fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan bulanan.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024. Ia menyebut:

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis.”

Dengan tunjangan ini, anggota DPR bisa memilih untuk menyewa, membeli, atau tinggal di rumah pribadi di sekitar Jakarta.

“Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," tambah Indra.

Nafa Urbach. (Instagram @nafaurbach)

Gaji DPR dan Kenapa Viral

Publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan. 

Namun, Indra Iskandar meluruskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji.”

Ia menegaskan gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. 

Tanpa tunjangan, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp100 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini