"Yang bersangkutan membuka praktik mandiri. Jadi tidak terafiliasi ke faskes Pemda," katanya.
Asril memastikan jika bidan tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di Diskes maupun Puskesmas.
"Jadi yang bersangkutan bukan ASN maupun pegawai honor. Ia memang sudah lama tinggal di sana dan buka praktik mandiri," tutur Asril.
Pihaknya sedang mengecek izin-izin yang dimiliki bidan tersebut dalam menjalankan praktek kesehatannya selama ini di Desa Pulau Muda.
Selain itu, perlu juga dikonfirmasi ke instansi yang menerbitkan izinnya seperti STR sebagian bidan dan SIPB.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Bupati Sudewo Jawab Alasannya Menghilang 8 Hari, Langsung Dipanggil KPK