Paling utama adalah memvalidasi data temuan tersebut. Jika benar, maka penerimanya perlu langsung dicoret.
"Itu kan bentuk terapi kepada orang yang menggunakan dana bantuan sosial, dengan harapan kita untuk bisa mengubah perilaku hidupnya, tapi justru digunakan untuk hal yang salah," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah menyebutkan ada 9 ribu warga Jawa Timur yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online.
Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 53 miliar.
Menurut Khofifah, ia telah mendapatkan data dari PPATK yang disampaikan melalui Kemensos dan turut diterima Dinsos Jatim.
"Menurut data yang diterima Dinsos ada 9 ribuan lebih penerima bansos yang dipakai untuk judi online. Nilainya Rp 53 miliar,” kata Khofifah, Selasa (12/8/2025).
Khofifah kembali menekankan pesan bagi para penerima bantuan sosial di Jatim agar jangan sampai tergoda judi online.
Karena dampaknya agar sangat besar dan berdampak buruk di segala aspek.
“Nilainya besar. Itu kalau untuk UKM akan memberikan manfaat besar bagi penguatan dan pengembangan UKM di Jatim,” ujarnya menyayangkan penyalahgunaan dana bansos untuk judol.