“Tersangka memperagakan 21 adegan di 3 lokasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Kamis siang di lokasi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi fakta yang terjadi saat kejadian, juga menguji keterangan tersangka dalam proses penyidikan oleh penyidik, dan mencari alat bukti baru.
Jika saat pemeriksaan dan rekonstruksi tidak sama. Maka mungkin akan dilakukan pendalaman oleh penyidik
“Hasilnya tidak ada temuan baru,” pungkas jebolan Jatanras Polda Jatim kepada wartawan di lokasi.
Dalam rekonstruksi ini juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo dan penasehit hukum tersangka.
Sementara itu, Hartono mengaku telah menikah siri dengan ARA selama 1,5 tahun. Kemudian menikah resmi selama 3 bulan.
Tersangka tega membunuh istri yang menemaninya itu karena sakit hati.
Pada Selasa (12/8/2025) dini hari, ketika korban meminta dijemput, tersangka menjemputnya.
Namun tidak membawanya ke rumah mereka. Melainkan menuju ke lokasi pembunuhan.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, digegerkan dengan temuan jasad wanita di hutan Gua Lowo, Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (12/8/2025) siang.
Pantauan di lokasi, korban diperkirakan berusia sekitar 30 tahunan.
Korban tampak tergeletak dengan hanya hanya bra berwarna hitam dan bercelana pendek berwarna abu-abu.
Rambut korban sebahu.
Di wajah korban ditemukan luka lebam.
Saat kejadian, belum diketahui identitas korban.
Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya diketahui korban adalah ARA yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Hartono.