Ada yang dibujuk untuk diajak jalan-jalan berkeliling naik boncengan motor lalu membeli es campur dan diberi uang saku Rp 5 ribu. Seperti, korban urutan dua.
Bahkan, ada modus yang menghasut korban dengan dijanjikan dibelikan ponsel. Seperti, korban urutan ketiga.
Sedangkan, adik dari SH yang merupakan korban urutan pertama dan korban urutan keempat, modusnya dipaksa dengan cara menarik bagian kain pakaian sisi belakang korban, saat berjalan sendirian di area sepi kawasan gang permukiman tersebut.
"Kalau yang dua korban lain (korban urutan ke-2 dan ke-3), mereka (ibunya) merasa sudah terlalu berteman dekat dengan istri pelaku, makanya agak sungkan kalau lapor. Sedangkan, saya enggak mau damai," pungkasnya.
Di lain sisi, ibu kandung korban, FT mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak istri dan anak-anak pelaku yang notabene juga merupakan tetangga depan rumahnya.
Hasilnya, bukan permohonan maaf sebagai wujud iktikad baik atas kelakuan durjana sang suami. Malah, sikap dan perilaku congkak yang ditunjukkan.
"Saya enggak mau minta diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku kurang ajar. Dia tetangga. Saya enggak mau diajak damai," ujar FT, saat ditemui di rumahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, kasus tersebut langsung diselidiki oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, sejak kasus dilaporkan pertama kali pada Minggu (10/8/2025).
Kemudian, pada Rabu (13/8/2025), DI menjalani serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (14/8/2025).
"Sudah ditahan sejak penyerahan. Ada 2 LP. Pelaku DI ditahan sejak hari kamis 14 agustus 2025," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (22/8/2025).
Menurut Rina, DI diduga melanggar Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Tambaksari Surabaya itu.