“Kondisi itu membuat lahan di pinggir jalan raya dengan lokasi belakang mendapat NJOP sama. Akibatnya ada lonjakan signifikan, misalnya dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1,4 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Hadi juga meluruskan kasus viral pembayaran pajak dengan uang koin terjadi pada pajak tahun 2024, bukan 2025 seperti yang banyak dikira publik.
Ia menegaskan, Pemkab Jombang saat itu tetap memberi kesempatan warga untuk mengajukan keberatan maupun klarifikasi ke Bapenda.
Sebagai solusi ke depan, Pemkab bersama DPRD telah menyepakati pemberlakuan empat tarif baru PBB P2 mulai 2026, yakni antara 0,1 persen hingga 0,2 persen, dengan penyesuaian sesuai harga pasar.
“Masyarakat yang merasa terbebani dipersilakan langsung berkonsultasi dengan Bapenda,” kata Hadi.
Meski kebijakan baru berisiko mengurangi PAD, baik eksekutif maupun legislatif menegaskan bahwa kepentingan warga tetap menjadi prioritas.
“Kami ingin keadilan lebih terasa, agar pajak tidak lagi menjadi beban yang memberatkan,” pungkas Hadi.