Jabatan kades kosong karena kades lama sudah habis masa jabatannya, serta karena masalah hukum.
Untuk pengisian jabatan kades secara definitif akan dilakukan lewat mekanisme PAW.
Namun DPMD masih menunggu Peraturan Pemerintah yang menjadi patokan proses PAW ini.
Di antara 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya menghadapi kasus tindak pidana korupsi.
Salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.
Terakhir ada Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).