Poin penting:
- Empat Kades resmi diperpanjang masa jabatannya
- Kades yang dikukuhkan adalah yang belum ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Dari 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya bermasalah hukum, terutama kasus dugaan korupsi,
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 4 kepala desa (Kades) yang sempat habis masa jabatannya, Senin (25/8/2025).
Mereka dikembalikan ke jabatannya dan akan menjabat paling lama 2 tahun, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Mereka adalah Sri Lailatin Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Samoro Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo, Brida Mardi Utomo Kades Kauman Kecamatan Kauman, dan Adi Setyono Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo.
Sebelum pengukuhan, Bupati lebih dulu membacakan pemberhentian Penjabat (Pj) Kades di masing-masing desa.
Para Kades ini akan kembali menjabat sejak dikukuhkan hingga tahun 2027.
“Perpanjangan masa jabatan ini semoga dimaknai kesempatan untuk meningkatkan kinerja, mempercepat desa maju, mandiri dan sejahtera,” ujar Bupati.
Baca juga: Kades Tak Hadir, Kejari Bojonegoro Periksa 5 Perangkat Desa Talok Terkait Dugaan Penyimpangan TKD
Bupati juga meminta para Kades ini menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Di antaranya dengan melaksanakan pemerintahan secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Selain itu Bupati meminta mereka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan.
“Membangun sinergi dengan BPD, lembaga kemasyarakatan dan semua elemen. Karena pembangunan bukan kerja sendiri, melainkan kerja bersama-sama,” sambung Bupati.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, mengatakan Kades yang bisa dikukuh adalah yang habis masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Selain itu pengukuhan hanya bisa dilakukan jika belum ada Pemilihan Kepala Desa, dan pernyataan kesediaan untuk dikukuhkan dari para Kades.
Mereka adalah para Kades yang tidak bisa diperpanjang di tahun 2024, karena lebih dulu habis masa jabatannya sebelum aturan perpanjangannya terbit.
“Mereka ada yang sudah menjabat 2 periode, ada yang baru 1 periode. Di Jawa Timur ada 4 Kabupaten, dan Tulungagung yang paling sedikit,” jelas Yoyok, panggilan akrabnya.
Sebelumnya ada 18 desa di Kabupaten Tulungagung yang belum mempunyai Kades definitif.
Dengan pengukuhan 4 Kades ini maka masih ada 14 desa yang belum punya Kades definitif.
Kekosongan ini karena ada yang sudah habis masa jabatannya dan belum melaksanakan Pilkades, ada pula yang terjerat kasus hukum.
“Ada yang diisi Pj (Penjabat) Kades, ada yang diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas),” papar Yoyok.
Menurutnya, solusi paling realistis untuk mengisi kekosongan Kades ini adalah dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), sebelum nantinya dilaksanakan Pilkades serentak.
Namun Yoyok mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait kekosongan Kades ini.
“Jadi belum ada yang PAW, masih belum direncanakan karena menunggu PP,” katanya.
Di antara 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya menghadapi kasus tindak pidana korupsi.
Salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.
Terakhir ada Kades Karanganom Kecamatan Kauman yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).