Sebelumnya, aturan lama yang tertuang dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 29,2 juta, Wakil Ketua Rp 21,8 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tunjangan tersebut.
Ia menegaskan, pemberlakuan kenaikan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ya benar, penyesuaian dilakukan mengikuti aturan terbaru,” katanya.
Meski begitu, ia belum bisa merinci total penghasilan bersih yang diterima tiap anggota dewan.
Besarannya, kata Nashrulloh, berbeda-beda bergantung pada jabatan dan keanggotaan dalam alat kelengkapan DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan, pemberian tunjangan bagi legislatif berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
“Di Jombang, dasar hukumnya jelas, yakni Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua hak keuangan DPRD sudah mengacu pada regulasi tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, belanja daerah untuk kebutuhan DPRD otomatis bertambah.
Aan mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kritik, mengingat kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jombang masih cukup besar.
"Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tunjangan di tengah tekanan ekonomi bisa memunculkan kesan bahwa DPRD lebih mementingkan kepentingan internal ketimbang nasib rakyat," pungkas Aan.