Saat ini, tim pemeriksa dari Inspektorat, BKPSDM, dan Disdikbud masih bekerja untuk menilai kondisi dan perilaku guru bersangkutan.
H merupakan guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK).
Wanita berusia 54 tahun itu sudah lama mengabdi sebagai guru, dan masa pengabdiannya tinggal beberapa tahun lagi.
H diketahui merupakan ASN dengan status CPNS K2 sejak 2014.
Ia sudah lama mengabdi sebagai guru di Pesawaran.
“Walaupun dia sudah lama mengabdi dan akan pensiun, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Pradana.
Laporan Ditindaklanjuti Polisi
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, sejak pertama kali menerima informasi, anggotanya langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran peristiwa.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan keluarga guru bersangkutan.
“Sejak laporan masuk, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Kami memastikan kebenaran informasi, berkomunikasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait, serta keluarga guru yang bersangkutan,” ujar Heri kepada Tribun Lampung, Senin (24/8/2025).
Heri menambahkan, penanganan terhadap guru tersebut kini ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan bersama instansi terkait.
Sementara Polres melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) rutin melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah terkait hak anak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Unit PPA kami terus melakukan sosialisasi secara intens di sekolah-sekolah. Setiap upacara bendera juga dimanfaatkan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan anak,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak langsung menjustifikasi atau menyebarkan hal negatif yang bisa memperkeruh suasana.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Kepolisian akan memaksimalkan upaya mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang,” tegas Heri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com