Poin Penting :
- Sardi dan Sri Wahyuni akhirnya mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Ponorogo, melegalkan pernikahan mereka yang berlangsung sejak 1982
- Rumah mereka terbakar pada 1985, menyebabkan dokumen penting termasuk surat nikah ikut hangus
- Program Itsbat Nikah Terpadu dari Kemenag Ponorogo Kegiatan ini bertujuan menyisir pernikahan yang belum tercatat secara hukum, baik karena nikah siri maupun dokumen yang hilang
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Raut wajah Sardi (75) dan Sri Wahyuni (74) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim tersenyum semringah.
Bagaimana tidak, penantian panjang selama 43 tahun, pernikahan mereka sah secara hukum negara. Setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025) siang.
Pasutri ini yang menikah tahun 1982 lalu dandannya sangat sederhana. Sardi menggunakan baju koko berwarna putih, celana kain cream dan songkok berwarna hitam.
Kemudian Sri Wahyuni tak kalah sederhana. Hanya menggunakan baju kebaya hijau jilbab senada kebayanya. Dengan bawahan rok berwarna orange.
Keriput wajahnya terlihat jelas. Juga rambut yang beruban. Akan tetapi tidak mengurangi kebahagian mereka.
Baca juga: Siswa SMP Sekolah Rakyat di Ponorogo Alami Home Sick, Siswa SD Lebih Enjoy
“Saget nikah sae lah (bagus lah). Urip dadi anyem (hidup jadi tenang),” ungkap Sardi, satu di antara warga yang ikut sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo.
Sardi menjelaskan bahwa menikah dengan istri tercintanya 1982 silam. Namun, rumahnya terbakar, sehingga surat-surat berharga termasuk surat nikahnya ikut terlalap api.
“Nikah 1982 rabi kaleh Sri Wahyuni (menikah sama Sri Wahyuni). Tapi lek mboten kelintu (kalau tidak salah) tahun 1985 kebakaran,” katanya.
Sehingga dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo, dia merasa senang. Karena penantian panjangnya untuk meng-sah-kan secara negara terwujud.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Nurul Huda mengatakan bahwa itsbat nikah ini dalam rangka menyisir jika ada pernikahan yang belum sesuai dengan aturan negara dan agama.
“Maka sekarang di itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo. Barangkali dulu nikah siri, barangkali dulu nikah resmi tetapi tidak tercatat di pencatatan sipil,” pungkasnya.