Berita Viral

Wali Murid SMKN Dipungut Bayar Uang Gedung Rp 1,5 Juta, Kepsek Sebut Iuran untuk Bangun Fasilitas

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PUNGLI - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di SMKN 1 Jombang, Jawa Timur. Sekolah itu disebut diduga melakukan pungli kepada wali murid baru. Kepala sekolah beri penjelasan.

Menurutnya, total kebutuhan pembangunan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, besaran iuran yang disepakati dalam rapat bersama wali murid hanya Rp 1,5 juta per siswa baru.

“Tidak begitu (ada kesepakatan iuran Rp 1,5 juta), karena sesuai dengan kalkulasi kebutuhannya sebenarnya lebih tinggi. Akan tetapi dari wali murid yang menyuarakan sekian itu (Rp 1,5 juta),” jelas Muntholib.

Ia menegaskan, iuran partisipasi bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Baca juga: Sosok Guru Ancam Cekik Murid SD saat Upacara, Tantang Guru Lain Lapor Bupati, Kini Dipolisikan

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur di Kabupaten Jombang, Pinky Hidayati, membenarkan adanya iuran yang dihimpun oleh komite sekolah.

Menurutnya, iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite dan wali murid kelas X SMKN 1 Jombang.

“Kepala sekolah sudah kami konfirmasi, bahwasanya hal ini telah melalui rapat komite sekolah dengan wali murid,” kata Pinky saat ditemui di SMKN 1 Jombang, Kamis (21/8/2025).

Pinky menjelaskan, sebelum ada kesepakatan, pihak sekolah terlebih dahulu memaparkan rencana pembangunan yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh dana yang tersedia.

“Dan, untuk kebutuhan ini masih belum bisa dipenuhi dari anggaran yang tersedia, sehingga membutuhkan juga support dari komite sekolah,” ujar dia.

Ia menegaskan, iuran tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela.

“Seperti yang sudah disampaikan, bahwa ini sifatnya sumbangan sukarela dan tidak ada pemaksaan,” tambahnya.

Kasus Lain

Permasalahan pungutan liar yang dilakukan sejumlah sekolah SMA dan SMK belakangan menjadi sorotan.

Padahal pemerintah setempat telah melarang adanya pungli di kalangan sekolah.

Namun ini masih dilakukan oleh sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh.

Beberapa sekolah masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Halaman
1234

Berita Terkini