Berita Viral

Alasan Jibril Minta Keringanan Hukuman Setelah Tusuk Kekasihnya yang Hamil Sebanyak 98 Kali

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA KERINGANAN - Jibril (24), terdakwa kasus pembunuhan terhadap gadis dengan 98 tusukan membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa, (26/8/2025). Jibril minta keringanan hukuman usai tusuk kekasihnya yang hamil sebanyak 98 kali.

Kasus ini menimpa seorang gadis bernama Putri Indah Sari (19) yang mayatnya ditemukan secara mengenaskan di tengah sawah Dusun Bonto Cinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pukul 06.10 WITA, Selasa (21/1/2025), dan cukup menghebohkan publik.

Hasil otopsi pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sedang hamil dan terdapat 98 luka tusukan pada jasad korban.

Polisi kemudian meringkus pelaku pembunuhan, Jibril (24), yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Dari fakta sejumlah persidangan terungkap bahwa terdakwa nekat menghabisi nyawa korban lantaran enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini