TRIBUNJATIM.COM - Ditelusuri lebih dalam, ternyata gaji anggota DPR RI bisa tembus Rp 230 juta dalam sebulan.
Belakangan, gaji anggota DPR yang sudah mencapai angka Rp 100 juta itu sedang ramai dibicarakan.
Apalagi kini terungkap sebuah penelusuran terbaru yang ternyata gaji anggota DPR dalam sebulan bisa 42 kali lipatnya gaji UMR DKI Jakarta.
Sebelumnya disebut penghasilan anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Dikutip TribunJatim.com dari penelusuran Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ternyata anggota DPR RI bisa meraup gaji hingga Rp 230 juta.
Kok bisa sih?
Penghasilan anggota DPR RI ternyata bisa tembus Rp 230 juta per bulan bahkan tanpa tunjangan perumahan yang jumlahnya Rp 50 juta per bulan itu.
Hal itu berasal dari data yang diolah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023-2025.
Dari data tersebut, Fitra menemukan penghasilan yang diterima setiap anggota DPR sudah sangat tinggi.
Disebutkan, setiap anggota DPR berpotensi memperoleh pendapatan mencapai Rp 230 juta per bulan.
Pendapatan yang mencapai Rp 2,8 miliar per tahun itu terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan sehingga negara harus mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,6 triliun selama 2025 untuk membayar 580 anggota DPR.
Baca juga: Raih Prestasi Olahraga, Kasat Reskrim dan 2 Polisi Mojokerto Dapat Penghargaan dari Kapolda Jatim
42 kali lipat UMR Jakarta
Jika dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan yang diterima anggota DPR mencapai 42 kali lipat.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.
”Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, saat media briefing bertajuk ”Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).
Oleh karena itu, menurut dia, DPR harus menghentikan penambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.
Penambahan tunjangan jelas akan semakin membebani anggaran negara.
Terlebih pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dan berencana menambah utang.
Baca juga: Motif Kakek di Surabaya Berbuat Asusila pada Bocah Perempuan, Berulang Kali Diperingatkan Warga
Daftar rincian gaji yang diperoleh
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
- Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
- Asisten anggota: Rp 2,25 juta
- Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Berikut ini tabel rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):
Komponen Penghasilan
Perkiraan Nilai (Rp)
Gaji pokok
± 4.200.000
Tunjangan jabatan
± 9.700.000
Tunjangan beras dan lauk
± 2.000.000
Tunjangan komunikasi dan listrik
± 15.000.000
Tunjangan aspirasi dan kegiatan
± 80.000.000
Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain
± 69.000.000
Tunjangan perumahan (rencana tambahan)
± 50.000.000
Total per bulan
± 230.000.000
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com