Penggunaan uang sebanyak itu, diduga tidak melalui prosedur.
Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan.
JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Apa yang dibelanjakan juga tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya,
sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 179.975.000.000,00," terang Windhu.
Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final.
Sebab sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.