TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beri rincian tunjangan perumahan.
Belakangan, tunjangan rumah DPR RI senilah Rp50 juta viral di media sosial.
Hal ini memantik kemarahan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat di lapangan.
Senin (25/8/2025), terjadi demo di Komplek DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta hingga tengah malam.
Massa menyuarakan protes atas tunjangan DPR RI yang dianggap berlebihan.
Menjawab kemarahan masyarakat, Dasco memberikan penjelasan terkait tunjangan rumah DPR RI.
Menurutnya, tunjangan rumah DPR tersebut diadakan sebagai pengganti rumah dinas.
Tunjangan rumah Rp50 juta itu tak diberikan selama masa jabatan anggota DPR RI.
Uang pengganti rumah dinas itu diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.
Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Nafa Urbach Minta Maaf Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Janji Kerja Amanah: Hidup Buat Rakyat
Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Setara Gaji 36.000 Guru, ICW Kritik: Biayai Hidup Mewah Dewan
Baca juga: Gaji DPR RI Naik Rp100 Juta Per Bulan? Puan Maharani: Kompensasi Uang Rumah
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulan.
Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
Nominalnya Ditetapkan Sri Mulyani
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Misbakhun menyebut banyak dari anggota DPR berasal dari daerah. Sehingga mereka butuh tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
"Rp 50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025).
Di satu sisi, Misbakhun mengaku bahwa DPR tidak mendapatkan rumah dinas. Saat ini rumah dinas DPR telah dikembalikan ke Sekretariat Negara.
Sehingga tunjangan Rp 50 juta itu sebagai pengganti rumah dinas tersebut.
"Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan itu ya Kementerian Keuangan. Nah DPR itu kan cuma menerima aja," jelas dia.
Untuk diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan.
Seluruh Anggota DPR yang berjumlah 580 orang masing-masing mendapatkan tunjangan tersebut.
Dengan demikian Rp 29 miliar anggaran negara dikeluarkan untuk tunjangan rumah anggota DPR setiap bulan.
Dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan ini maka pendapatan anggota DPR meningkat setiap bulannya hampir mencapai lebih Rp 100 juta per bulan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan banyak bicara soal tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta agar pertanyaan itu langsung ditujukan ke DPR.
"Itu kan DPR, tanya DPR," kata Luky di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ditanya apakah tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per anggota sudah berlaku tahun ini atau masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Luky kembali menyerahkan penjelasan ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya