Akhirnya polisi menangkap AODS di depan Terminal Gayatri Tulungagung pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu AODS sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik NHS.
“Saat itu AODS dibawa ke Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan, berikut sepeda motor milik korban,” tutur Nanang.
Setelah proses penyidikan, polisi menetapkan AODS sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik NHS.
Saat ini AODS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut selama proses pemberkasan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nanang mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan sepeda motornya kepada orang lain dengan alasan pinjam.
“Sudah sangat banyak sepeda motor dibawa kabur dengan alasan pinjam sebentar. Jadi hati-hati dengan modus ini,” pungkasnya